• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ahok Absen Lagi, Jaksa dan Pengacara Buni Yani Berdebat

Alian by Alian
15 Agustus 2017
in Nasional
Foto : Buni Yani

Foto : Buni Yani

33
SHARES
836
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Buni Yani

Lampungnews.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan tim penasihat hukum, di ruang sidang Bapusipda, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari viva.co.id. Selasa, 15 Agustus 2017.

Perdebatan terjadi karena Ahok, sapaan Basuki, selaku figur yang berpidato dalam video yang diperkarakan, hanya bersaksi melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali namun tetap tidak diizinkan pihak rutan dan tidak memungkinkan hadir,” ujar Jaksa Andi M Taufik di ruang sidang.

Sedangkan penasihat hukum Buni Yani menilai, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok tidak objektif. Bahkan, alasan Ahok tidak bisa hadir karena jarak dari rutan ke lokasi sidang jauh dinilai sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.

“Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan Pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini,” kata Irfan, salah satu kuasa hukum Buni Yani.

Pada sidang kesembilan kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. Mereka terdiri dari empat saksi, yaitu ahli digital forensik, ahli agama, ahli bahasa dan sosiolog.

Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Video rekaman yang beredar di media sosial YouTube Pemprov DKI Jakarta diunduh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit.

Dengan ponsel, terdakwa mengunduh video berjudul ’27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP’. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke-24 sampai ke-25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Ahokampung newsbuni yani
Previous Post

Aduh, Gagal Move On Diputusin Pacar Pria Ini Malah Hisap Ganja

Next Post

Makan Tomat : Cara Mudah Menurunkan Resiko Kanker Kulit

Related Posts

BPKH dan Muhammadiyah Kampanyekan Haji Ramah Lingkungan

5 Juni 2025
6

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
13

Mensos Gus Ipul Sebut 1,8 Juta Orang Tak Layak Dapat Bansos

28 Mei 2025
11

Mensos Gus Ipul: 65 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini

22 Mei 2025
28
Next Post
(Ist)

Makan Tomat : Cara Mudah Menurunkan Resiko Kanker Kulit

Ini Harapan Warga Lampura Kepada Sosok Arinal

Dilaporkan Istrinya Atas Kasus KDRT, Polisi Akan Panggil Paksa Anggota DPRD Bandarlampung

Peringati HUT Indonesia, Go-Jek Donor Darah Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Membobol ATM, Dua Petani Ditangkap Polisi

25 Januari 2017
70
Adv

FKPPI Lampung Terjunkan Ribuan Resimen Bela Negara

8 Desember 2017
302
Entertainment

Puji Keindahan Alam Indonesia, Personil FireHouse Ingin Jajal Sejumlah Destinasi Wisata Pasca Gelar Konser di Tiga Kota

18 Oktober 2024
53
Internasional

Satu Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Trotoar

27 Februari 2017
33
Ekonomi

Tulangbawang Gencarkan Sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil

19 April 2018
58
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019

×
×