Bandarlampung, Lampungnews.com – Akibat membawa 256 paket ganja, warga Aceh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/8).
Terdakwa yang bernama Musladi (41), didakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa telah membawa sebanyak 256 paket daun ganja dari Aceh yang akan dibawa ke Jakarta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, pada Minggu tanggal 4 April 2017 terdakwa membawa 256 paket daun ganja dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil bok bernomor polisi B 9109 SRU.
“Sesampai di Pelabuhan Panjang dan akan menyeberang, terdakwa bersama rekannya (supir) disetop oleh petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang. Polisi yang curiga kemudian menemukan ganja didalam mobil dan menangkap terdakwa, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri,” katanya.
Ganja yang dibawa dari Aceh tersebut, lanjut JPU, dari keterangan terdawa ganja tersebut adalah pesanan dari seseorang yang akan dibawa ke Jakarta melalui pelabuhan Panjang.
“Karena aksinya telah digagalkan polisi, akhirnya terdakwa terlebih dahulu ditangkap beserta barang bukti yang ia bawa,” ujarnya. (Adam)