Lampungnews.com – ‘Koleksi’ sembilan pucuk airsoft gun dan 10 butir peluru tajam yang disita dari rumah mewah Bos First Travel, Andika Surachman, juga menjadi sorotan. Izin kepemilikan dan keperluan penggunaan senjata itu menyisakan tanda tanya besar.
Airsoft gun dan peluru tajam itu ditemukan polisi saat menggeledah rumah mewah milik Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan, di Sentul, Bogor, pada Selasa 15 Agustus 2017. Polisi menyita 6 koper berisi dokumen, puluhan buku tabungan, dan 9 airsoft gun. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dana peserta umrah First Travel.
Surat izin kepemilikan airsoft gun Andika kemudian ditelusuri polisi. Usut punya usut, polisi mengatakan sebagian senjata itu tidak berizin. “Kami mendapatkan airsoft gun sebagian ilegal,” kata Dirtipidum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, Selasa 22 Agustus 2017.
Atas kepemilikan senjata itu, Andika terancam dikenai pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain izin, keperluan Andika menyimpan airsoft gun dan peluru tajam menjadi teka-teki. Polisi juga akan menelusurinya. “Kalau untuk apanya, masih perlu diklarifikasi dan ditanya lagi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikutip dari detikcom, Rabu (23/8/2017).
Setyo menjelaskan kepemilikan senjata tersebut harus didata dan dilaporkan ke polisi. “Di UU Darurat disamakan dengan senpi. Dia harus didata dan dilaporkan ke kepolisian setempat. Kalau untuk perang-perangan itu harus ikut organisasi, harus didaftarkan. Kalau peluru tajam itu fatal, tidak boleh sembarang orang punya. Itu kan untuk M16 itu,” papar Setyo.
Terus, untuk apa itu peluru tajam Pak sama dia? “Sekarang fokus ke kasus penipuannya dulu,” jawab Setyo.(*)