Lampungnews.com – Seorang pria berinisial W (72) dilaporkan Polisi lantaran kasus pencabulan yang telah ia lakukan kepada ETP (7) tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kejadian pencabulan tersebut telah dilakukan pada 12 Mei 2017 lalu di rumah W yang berada di Kerok, Desa Girikikis, Kecamatan Giriwoyo. Merasa anaknya telah dilecehkan oleh kakek bejad tersebut, orangtua korban kemudian melaporkannya pada pihak Kepolisian.
Mulanya, pada Kamis (03-08-2017) salah satu guru korban ditanya oleh saudaranya mengenai pencabulan yang menimpa siswanya, karena tidak tau soal kabar tersebut ia tidak menanggapi pertanyaan itu. Keesokan harinya, guru tersebut meminta sesama rekan guru Agama untuk mengklarifikasi kabar yang beredar terhadap siswanya.
Kaget bukan kepalang, ternyata ETP mengatakan bahwa kasus tersebut memang menimpanya. Pelaku telah melakukan tindakan pencabulan dirumahnya usai ia bermain bersama teman-temannya. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan melepas rok dan celana dalam korban.
“Dari keterangan korban, tindakan seperti itu telah dilakukan sebanyak 5 kali agar korban mau. Dengan modus iming-iming uang sebesar 2 ribu rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri, dikutip dari tribratanews.com. Selasa (08-08-2017).
Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 potong kaos lengan pendek warna hijau dan biru kombinasi putih, 1 potong celana panjang warna hitam. Dan 1 potong rok warna merah, serta 2 potong celana dalam warna putih dan pink.
Saat ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh W telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri. Untuk W telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan yang ia lakukan terhada bocah di bawah umur.(*)