Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung membuka loket di setiap kecamatan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Loket ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat mulai Agustus 2017.
Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, sejak seminggu yang lalu pihaknya telah memberikan surat kepada UPT untuk membuka loket pembayaran PBB. “Sejak setelah saya berikan surat kepala UPT loket sudah dibuka dan warga bisa melakukan pembayaran disana,” kata Yanwardi.
Loket pembayaran ini gunanya untuk membantu masyarakat dalam pembayaran PBB yang selama ini dibayarkan langsung di Bank Lampung. “Kegunaan supaya warga tidak lagi antri di Bank Lampung untuk membayar. Namun bisa hanya dikecamatan diberikam kepada petugas UPT,” tambahnya.
Selama ini masyarakat terkendala dalam hal melakukan pembayaran ke bank yang antri dan juga gangguang sistem. “Kebanyakan warga itu malas ke bank karena antri lalu mereka juga ketika datang sedang ada problem di Bank Lampung,” katanya.
Inovasi ini tak lain untuk mempermudah masyarakat membayar PBB dengan adanya loket di setiap UPT. “Caranya cukup datang keUPT setiap kecamatan untuk membayarkan PBB. Nanti disana akan diberikan surat pembayaran sememtara untuk bukti dan selanjutnya pihak UPT yang akan melakukan penyetoran ke bank Lampung. Warga bisa datang keesokan harinya untuk mengambil bukti pembayaran,” tambahnya.
Sampai saat ini pendapatan PBB belum bisa naik segnifikan karena kebanyakan masyarakat menungu sampai dengan tanggal jatuh tempo. “Warga memilih untuk membayar nanti karena tanggal jatuh tempo pada 1 November. Namun kami tetap meminta kepada lurah dan RT untuk menghimbau warganya segera membayar pajak,” katanya.
Selain itu, petugas UPT dibantu aparat kelurahan maupun RT mendatangi rumah warga atau jemput bola dalam pembayaran PBB tersebut. “Kami juga melakukan jemput bola untuk pembayaran PBB,” ucapnya.
Sampai saat ini pemasukan PBB mencapai 28 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 150 miliar. “Capaian ini akan terus kami tingkatkan supaya bisa melakukan mencapai target. Terutama bagi pengusaha besar untuk membauar PBB tepat waktu,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan tidak adanya biaya tambahan untuk pembayaran PBB diloket setiap UPT. “Tidak ada biaya tambahan, semua yang dicantumlan di SPPT PBB tersebut yang harus dibayarkan. Selebihnya tidak boleh diberikan kepada petugas dan siapapun,” katanya.
Unuk jam buka UPT mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. “Pukul 2 siang sudah tutup karena petugas akan menyetorkan dan membayarkan ke Bank Lampung tersekat guna bukti pembayaran PBB yang lunas,” pungkasnya. (El Shinta)