Bandarlampung, Lampungnews.com – Terpidana kasus korupsi proyek perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung, Iwan Rahman akhirnya dieksekusi ke Lapas Bandarlampung. Iwan dua kali mangkir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Andrie W Setiawan mengatakan, Iwan saat ini sudah menghuni Lapas Bandarlampung sejak Selasa (8/8) kemarin. Iwan memenuhi pemanggilan eksekusi setelah dua kali mangkir usai vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Iwan mendatangi Lapas Bandarlampung didampingi keluarganya. Sebelum masuk, Iwan menjalani tes medis terlebih dahulu. Iwan dinyatakan sehat dan kemudian resmi menghuni lapas yang terkenal dengan nama Lapas Rajabasa itu.
Andrie menjelaskan, vonis terhadap Iwan dinyatakan inkrah setelah tujuh hari usai vonis rekanan proyek itu tidak mengajukan banding. Kejari Bandarlampung pun memanggil Iwan untuk dieksekusi, namun hingga dua kali pemanggilan, Iwan mangkir.
“Yang bersangkutan beralasan sakit,” katanya.
Iwan dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Iwan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Dia turut melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan 60 ribu seragam siswa miskin senilai Rp18 miliar pada tahun 2012.
Iwan mengerjakan proyek untuk wilayah Tulangbawang Barat. Ada tujuh paket dengan jumlah 4.680 set senilai Rp748 juta. Iwan kemudian meminjam lima perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut. (Adam)