Lampungnews.com – Fidelis pasrah. Dengan posisi berdiri sambil kepala tertunduk ke bawah, Fidelis Arie Sudewarto (36) mendengarkan hakim ketua membacakan amar putusan yang diakhiri dengan tiga kali ketukan palu.
Perjuangannya dalam mengobati sang istri, Yeni Riawati menggunakan ekstrak ganja (cannabis sativa) diganjar majelis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara.
Toh, meskipun seandainya majelis hakim memutuskan Fidelis bebas murni, putusan itu tidak bisa mengembalikan almarhumah Yeni hidup kembali dan berkumpul bersama keluarga mereka.
Perjuangan Fidelis untuk melepaskan belenggu penyakit yang diderita istrinya itu sebenarnya sudah berakhir sejak ia ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 lalu. dikutip dari kompas.com.
Petugas BNN menangkap Fidelis di rumahnya karena menaman 39 batang pohon ganja (cannabis sativa).
Diagnosa Penyakit
Penyakit yang diderita Yeni berawal ketika sang istri hamil anak kedua mereka Samuel, pada 2013 silam. Saat itu, kaki sebelah kanan Yeni sakit dan tidak bisa digerakkan sehingga dibawa ke RSUD Sanggau.
Dokter setempat tidak bisa mendiagnosa dan mengatakan itu bawaan hamil. Yeni pun dibawa kembali ke rumah. Tak lama berselang, Yeni kemudian melahirkan secara normal dengan kondisi anak dan ibu sehat.
Namun tahun 2014, ketika bayi berusia lima bulan, sakit yang dialami Yeni kambuh. Kali ini kedua kakinya sakit dan tidak bisa digerakkan. Yeni kemudian dibawa kembali ke RSUD Sanggau dan didiagnosa menderita penyakit Shyndrome Guillain Barre (SGB).
Yeni lalu dirujuk ke RS Santo Antonius Pontianak. Setibanya di Pontianak, hasil laboratorium dari RS Antonius tidak menemukan indikasi adanya penyakit SGB tersebut.
Namun, berdasarkan pemeriksaan radiologi (MRI) di Antonius ada kemungkinan menderita syringomyeila. Setelah mengetahui hasil diagnosa MRI tersebut, Yeni dibawa kembali ke Sanggau.
Pihak keluarga kemudian mencoba pengobatan alternatif dengan terapi pijat saraf di daerah Bodok, Kabupaten Sanggau. Yeni menjalani pengobatan selama dua minggu di tempat terapi tersebut dan menunjukkan perkembangan, jempol kakinya mulai bisa digerakkan.
Lantaran menunjukkan adanya perubahan dan mulai terlihat sehat, Yeni kemudian dibawa pulang ke rumah. Namun, tak lama berselang, sekitar tahun 2015, penyakitnya kembali kambuh dan dibawa ke Rumah Sakit Sanggau.
Yeni didiagnosa menderita psikosomatis (gangguan kejiwaan) sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Singkawang.
Karena di RSJ Singkawang tidak ada layanan rawat inap, Yeni kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Santo Vincentius Singkawang. Ia dinyatakan boleh pulang karena tidak ditemukan kelainan kejiwaan.
Tahun 2016, Yeni kembali dibawa ke RSUD Sanggau. Kali ini penyakit hasil diagnosa menyebutkan dia menderita Tumor Buli, dan lagi-lagi dirujuk ke RSU Soedarso Pontianak.
Berdasarkan hasil USG, pihak RSUP Soedarso Pontianak menyatakan tidak ada penyakit tumor buli dan berdasarkan hasil MRI, RSUP Soedarso Pontianak mendiagnosa bahwa penyakit yang diderita adalah penyakit syringomyelia.(*)