Bandarlampung, Lampungnews.com – Hanya agar ingin kuat tahan begadang, Firdaus (34) warga Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, mencoba menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka yang sedang melakukan transaksi di Jalan Kimaja, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung ini ditangkap aparat kepolisian Polsekta Kedaton, Bandarlampung, Jumat (11/8).
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengatakan, polisi menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi di pinggir jalan.
“Kami menunggu dan mengintai, kemudian kami mendapati orang dan kami langsung menangkapnya,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Bismark, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,13 gram di tas miliknya yang diselendangkan.
“Selain mendapatkan sabu yang akan dijual, kami juga mengamankan barang bukti satu buah pipa kaca, satu buah bong dan satu buah tas. Akibat perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara sampai dengan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku dirinya baru tiga bulan memakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut. “Saya makainya untuk kuat begadang saja. Saya mendapatkan sabunya dari teman saya,” katanya. (Adam)