• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Isap Sabu, Ketua RT Dicokok Polisi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
3 Agustus 2017
in Hukum
102
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terpergok menghisap sabu, ketua RT di Jalan Suprapto, Kelurahan Tanjungkarang, Enggal, Bandarlampung, digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, bersama dua rekannya.

Ketua RT tersebut bernama Abdiansyah (47) dan dua rekannya bernama M Efendi (45) dan A Yani (50). Ketiganya merupakan warga Jalan Suprapto, Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Enggal, Bandarlampung. Mereka ditangkap saat asik sedang menghisap sabu, Jumat (28/7) pekan lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk menghisap sabu-sabu.

“Dari laporan itu, kemudian kami mendatangi rumah milik RT tersebut dan mendapati ketiganya sedang memegang alat hisap sabu jenis bong. Saat di periksa, mereka mengakui bahwa mereka habis memakai,” terangnya, Kamis (3/8).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, barang tersebut didapatkan dari ketiga tersangka dari seorang rekannya berinisial E (DPO). “Barangnya dapat dari Yani, kemudian ia membelinya di wilayah Kaliawi kepada E yang saat ini menjadi DPO,” jelasnya.

Sementara itu, Abdiansyah mengakui dirinya sudah memakai barang tersebut sejak enam bulan yang lalu. Ia juga menyesali bahwa telah melakukan perbuatan tersebut. “Saya sudah sembilan bulan jadi RT, biasanya membeli sabu patungan dengan yang lain. Saya menyesal dan saya kapok,” ujarnya.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong yang masih berisi sisa pakai sabu dan satu buah korek api. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsnarkoba
Previous Post

800 Penari Saman Hibur Penutupan TMMD ke-99 Kodim 0113/Gayo Lues

Next Post

Gojek Belum Ada Izin, Usulan Perwali Tarif dan Trayek Ditolak Walikota

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Sejumlah driver ojek pangkalan melakukan sweeping terhadap driver ojek online "Gojek" yang beroperasi di Jalan Za Pagaralam-Teuku Umar, Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

Gojek Belum Ada Izin, Usulan Perwali Tarif dan Trayek Ditolak Walikota

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso dan Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam memantau pemasangan jaringan gas bumi pada acara Groundbreaking Pembangunan Jargas Rumah Tangga di PKOR Way Halim, Kamis (3/8). (Lampungnews/El Shinta)

Jaringan Gas di Balam Rampung Akhir Tahun Ini

Randis Pemkot Balam Dikonversi ke BBG

Tora Sudiro dan Mieke Amalia Positif Konsumsi Dumolid

Tangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia, Polisi Sita 30 Butir Dumolid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Ramai-ramai Beri Perhatian, Jokowi Pun Perintahkan Renovasi Rumah Zohri

14 Juli 2018
29
Hukum

Kini Giliran Pengawal Pribadi Mustafa Ikut Diperiksa KPK

27 Februari 2018
220
Hukum

Bawa Ganja 134 Kilogram, Risqi Terancam Penjara Seumur Hidup

14 September 2017
53
Hukum

Polisi Bebaskan Pemilik Tas Diduga Bom

8 September 2017
40
Bandar Lampung

Dipenda Akui Masih Ada Pemilik Restoran Bandel

8 Desember 2016
242
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019