Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas dan eks Sekretaris DPW Partai Nasdem, Darma Wijaya dituntut satu tahun dan tiga bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus tindak pidana narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin, mengatakan, keduanya dituntut dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (2/8).
Usai tuntutan, majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa melakukan pembelaan secara lisan maupun tulisan. Kemudian keduanya langsung melakukan pembelaan melalui lisan. Dalam pembelaannya, terdakwa Nizar Romas meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap dirinya.
“Saya meminta keringanan. Karena, pada saat kejadian saya masih sedang masa rehabilitasi, saya menyesal,” ujar Nizar Romas.
Sementara, terdakwa Dharma Wijaya juga meminta keringanan kepada majelis hakim dengan alasan bahwa dirinya tulang punggung dari keluarganya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan, pada bulan mei 2017 lalu. Nizar mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO), untuk melihat meja yang telah dipesan Nizar kepada Obi.
Sampai di rumah Obi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut Dharma menunggu di teras, sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah.
“Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah Obi kemudian mereka masuk ke kamar Obi yang ternyata sudah ada satu paket sabu-sabu. Barang jenis sabu-sabu tersebut sudah disiaplan oleh Obi,” terangnya. (Adam)