Lampungnews.com – Aparat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara (Sumut), Edy Syahputra terjaring OTT Tim Saber Pungli. Mahkamah Agung (MA) sebagai atasan Edy langsung memberhentikan juru sita tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto dikutip dari detikcom, Rabu (30/8/2017).
Mendengar OTT terhadap Edy, Selasa (29/8) kemarin, Bawas MA langsung turun untuk meminta pertanggung jawaban pimpinan PN Stabat. Hal itu sesuai dengan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan.
“Jadi tidak benar Badan Pengawas (Bawas) hanya sebagai pemadam kebakaran karena berdasarkan Perma tersebut setiap pimpinan berkewajiban untuk melakukan pengwasan dan pembinaan ke anak buahnya terkait ketaatan terhadap disiplin kerja maupun kode etik,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, pimpinan MA dan Bawas serta para Dirjen secara berjenjang sudah melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkesinambungan. Edy sendiri kini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut.
“Oleh karena saya berterimakasih kalau ada pihak eksternal yang membantu ikut membersihkan virus atau kuman di lingkungan pengadilan,” cetus Sunarto.(*)