
Way Kanan, Lampungnews.com – Mencoba mengelabui petugas kepolisian, dua warga Desa Sri Bunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa, OKU Timur, Sumatra Selatan menyembunyikan sabu-sabu di sandal.
Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan mengatakan, keduanya berinisial ES (33) seorang ibu rumah tangga dan HA (22, laki-laki). Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Tengah di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Kamis (10/8) sekitar pukul 13.10 WIB.
“Keduanya mau mengirimkan sabu-sabu ke Kecamatan Kasui,” kata Budi seperti dilansir dari Tribratanews.
Penangkapan itu berawal dari informasi bahwa keduanya akan mengirimkan sabu-sabu untuk diedarkan di Kecamatan Kasui. Saat melintas di lokasi penangkapan, polisi menghentikan sepeda motor Revo bernomor polisi A 2579 RU yang dikendarai kedua tersangka.
Saat digeledah, di dalam sandal yang dipakai ES polisi menemukan sabu-sabu berukuran sedang seberat 5,23 gram.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)