Bandarlampung, Lampungnews.com – Satu dari lima tersangka pelaku spesialis modus pecah kaca tewas terkena peluru polisi akibat melawan saat dilakukan penangkapan oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung.
Tersangka yang tewas tersebut bernama Yudi Wantoro (42) warga Way Halim, Bandarlampung, dan rekannya yang ditembak dibagian kaki kanannya bernama Agus Rostadoni (39) warga Jalan Diponegoro, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Keduanya ditangkap di Kota Sepang, Bandarlampung, Sabtu (19/8).
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno mengatakan, Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan anggota Polresta Bandarlampung, karena banyaknya laporan dari masyarakat tentang tindakan kejahatan.
“Petugas membuntuti mobil yang digunakan kedua tersangka. Sesampainya di Kota Sepang, kemudian tersangka berhenti dan menjemput temannya. Sadar karena diikuti, kemudian tersangka melarikan diri,” terangnya, Minggu (20/8).
Saat tersangka melarikan diri, lanjut Sudjarno, kemudian terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Sesampainya di Jalan Kota Sepang, petugas berhasil memberhentikan mobil yang dibawa pelaku.
“Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terhadap pelaku. Untuk tiga pelakunya berinisial HR (50), AD (45) dan OT (40) berhasil melarikan diri dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu buah palu kecil, dua buah tas milik korban, dua buah dompet dan baju pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (Adam)