Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua terdakwa korupsi kegiatan rehabilitas mangrove di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014, divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (8/8).
Kedua terdakwa yakni, eks Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran, Sayuti dijatuhi vonis satu tahun empat bulan dan Ujang Mursalin (rekanan) di vonis dua tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra, mengatakan, kedua terdakwa tidak terbukti dalam Pasal 2 UU No 31 Tahun1999. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa pada fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Pasal 2 tersebut. Sehingga hakim berpendapat keduanya terbukti melanggar Pasal 3 tentang pemberantasan korupsi.
“Karena Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 2 yang di dakwakan kepada kedua terdakwa, kami menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3,” katanya.
Pada putusan tersebut, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk terdakwa Sayuti sebesar Rp140 juta namun telah dititipkan Rp70 juta.
“Untuk terdakwa Ujang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp168 juta subsider satu tahun kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU Achmad Rendra Pratama, menuntut terdakwa Sayuti selama enam tahun kurungan penjara. Sedangkan Ujang dituntut enam tahun enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, kasus korupsi bermula ketika Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran mengadakan program kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014 senilai Rp423 juta. Sayuti ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran.
Di dalam proses lelang, ada 10 peserta yang mendaftar. Dari 10 peserta itu hanya tiga peserta yang mengajukan dokumen penawaran yakni CV Artha Nugraha Jaya, CV Panca Buana Abadi dan CV Panca Buana Jaya.
Tim Pokja II menunjuk CV Panca Buana Abadi sebagai pemenang lelang karena mengajukan penawaran dengan harga terendah. Ternyata pemilik CV Panca Buana Abadi bernama Merry Asni tidak pernah memasukkan perusahaannya untuk mengikuti lelang tersebut.
Melainkan yang mengikuti kegiatan lelang menggunakan CV Panca Buana Abadi adalah Ujang Mursalim. Ujang diketahui selaku Direktur CV Artha Nugraha Jaya. Ujang membawa dan memasukan dua perusahaan itu untuk mengikuti lelang.
Di dalam pelaksanannya, Ujang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Biarpun begitu, Sayuti tetap menyetujui pencairan dana proyek sebesar Rp381 juta. Setelah pencairan itu, Sayuti meminta uang Rp55 juta kepada Ujang dengan alasan pengamanan kegiatan tersebut.
Ujang memberikan uang itu ke Sayuti. Beberapa hari kemudian, Sayuti mengembalikan uang tersebut sebesar Rp15 juta. Akibat perbuatan Sayuti dan Ujang, terjadi kerugian negara sebesar Rp 241 juta. (Adam)