• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Makelar Proyek di Lampung Masuk Meja Hijau

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
8 Agustus 2017
in Hukum
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Kasubdit Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaaan Penyuluhan Sekretariat Badan Kordinasi Penyuluhan Pemprov Lampung, Djoko Prihartanto (48) duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8).

Djoko didakwa turut serta bersama-sama dengan eks Kabiro Perekonomian, Farizal Badri Zaini (sudah divonis), atas kasus fee proyek senilai Rp14,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan, menjerat terdakwa Djoko dengan Pasal berlapis yakni Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada Januari 2016 terdakwa diminta oleh Farizal dicarikan rekanan atau kontraktor untuk ikut mengerjakan proyek. Selanjutnya, terdakwa mengumpulkan sebanyak 11 orang rekanan yakni Laila Hanumah, Hi Sangsang, Eka Wahyuni, Indra Ismail, Enda Ravico, Indra Palembang, Agus Nardi, Agung, Darmawan, Zulkarnain, dan Fahrul Rozy.

“Setelah terkumpul terdakwa mempertemukan para rekanan dengan Farizal dikantornya. Dalam pertemuan itu, Farizal meminta para rekanan untuk lebih jelas soal perolehan proyek agar berhubungan dengan Djoko,” katanya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Farizal, lanjutnya, kemudian para rekanan melalui Djoko memberikan uang dengan keseluruhan sebesar Rp14.137.000.000. Dengan rincian, Hi Sangsang Rp1,5 miliar; Wahyuni Rp1 miliar; Indra Ismail Rp4,5 miliar; Laila Hanuma Rp1,8 miliar; Enda Ravico Rp787 juta; Indra Palembang Rp550 juta; Agus Nardi Rp700 juta; Agung Rp600 juta; Darmawan Rp700 juta; Zulkarnain Rp300 juta dan Fahrul Rozy Rp1,2 miliar.

“Terdakwa juga ikut menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp700 juta kepada Farizal untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tahun anggaran 2016,” terangnya.

JPU menuturkan, terdakwa selaku PNS yang diangkat sebagai Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan pada Bidang Ketenagaan Penyuluhan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kelautan Provinsi Lampung telah menyalahgunakan kekuasaan yaitu dengan meminta rekanan atau kontraktor untuk membayar 20 persen dari nilai pekerjaan yang ada pada Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Lampung sebagai kompensasi agar memperoleh proyek.

“Ternyata setelah para rekanan memberikan uang setoran proyek dengan total keseluruhan Rp14.137.000.000, tidak ada satupun para rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas Cipta Karya dan Bina Marga tersebut,” jelasnya.

Diketahui, terbingkarnya kasus ini, bermula dari laporan Djoko ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran proyek tersebut. Lantaran sejumlah rekanan, mengejar Djoko dan meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan. Akhirnya, Djoko melaporkan Farizal ke Polda Lampung terkait kasus tersebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Farizal sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan fee proyek senilai Rp14 miliar. (Adam)

8
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsmakelar proyek
Previous Post

Asuransi Astra Gelar Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik

Next Post

Waspada Petugas Pajak Palsu, BPPRD Balam Bentuk Tim

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ilustrasi. (net)

Waspada Petugas Pajak Palsu, BPPRD Balam Bentuk Tim

Ilustrasi (Ist)

Berkelahi dengan Temannya, Seorang Siswa Kelas 2 SD Tewas

Musala yg amplinya dicuri dan pelaku dibakar(merdeka.com)

Benang Merah Kasus Pencuri Amplifier Musala Dibakar Warga

Foto: emak-emak yang tetap jalan meski jalan dicor

Viral, The Power of Emak-emak Jalan Dicor Tetap Dilewati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Peristiwa

Ngebut dari Palembang, Xenia Putih Tabrak Motor dan Median Jalan Teuku Umar

6 Agustus 2017
125
Hukum

Senyuman Zainudin Hasan Tiba Gedung KPK

27 Juli 2018
92
Bandar Lampung

Pemuda Pancasila Lampung Resmi Nyatakan Tidak Mendukung Salah Satu Calon Gubernur

24 April 2018
552
News

Mensos Risma Dapat Penghargaan Dari Rakyat Papua Melalui Gereja Kingmi

16 Desember 2023
57
Entertainment

Girl Grup K-pop Kandis Janji Bakal Sering Kunjungi Jakarta

22 Februari 2025
33
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019