Bandarlampung, Lampungnews.com – Membunuh pacarnya sendiri, Deka Putra (24) Warga Bakauheni, Lampung Selatan, dituntut kurungan penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (2/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) Richard Sembiring menjelaskan kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar, bahwa Deka melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri Dewi Evi Aprianti pada Kamis tanggal 2 Maret 2017 lalu dilatari belakangi cemburu.
“Terdakwa mencurigai korban telah berselingkuh karena, beberapa kali dihubungi ponsel korban tidak aktif,” katanya, Rabu (2/8).
Kemudian lanjut JPU, terdakwa mengajak korban ke rumah kos adiknya di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Di kamar kos itu, keduanya bertengkar mengenai kecurigaan perselingkuhan tersebut.
“Korban (Dewi) ditemukan tewas. Tersangka sudah berencana untuk membunuh korban, karena pisau yang digunakan untuk membunuh sudah dipersiapkan sejak malam sebelumnya,” terangnya.
Dalam dakwaanya JPU menyatakan kepada majelis hakim bahwa terdakwa secara sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana sesuai dakwaan primair JPU sebelumnya.
“Menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujarnya. (Adam)