Bandarlampung, Lampungnews.com – Menghina Kapolri akan dijadikan pempek Palembang, terdakwa M Ali Amin Said (35) warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (29/8).
Akibat perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 45B Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dibah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 temtang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa telah membuat tulisan dan mempostingnya kedalam akun facebooknya. Terdakwa kesal kepada Kapolri Tito Karnavian yang menurut terdakwa telah mengkriminalisasi Habib Riziq Sihab,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman, Selasa (29/8).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 pukul 22.15 WIB di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu befasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (Sara).
Terdakwa menggunakan handphone Samsungnya dan melalui akun facebooknya “Ali Faqih Alkalami” telah memposting pada halaman dinding facebooknya dengan bahasa daerah palembang.
Terdakwa menulis “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab) maka demi allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito”
Terdakwa memposting tulisan tersebut, lanjut JPU, karena ia kesal kepada Kapolri Tito Karnavian yang menurut pengetahuan terdakwa telah mengkriminalisasi Habib Riziq Sihab.
“Akibat perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 45B Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dibah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 temtang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya. (Adam)