Bandarlampung, Lampungnews.com – Demi untuk membayar cicilan sepeda motornya, pria asal Kemiling, Bandarlampung ini terpaksa dihakimi massa akibat mencuri disebuah kos-kosab di Jalan Kavlingan, Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandarlampung.
Setelah diamuk massa, pelaku yang diketahui bernama Bumas Bahar (45) ini langsung diamankan oleh aparat kepolisian Polsekta Kedaton, Bandarlampung, Minggu (20/8).
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku sedang berkeliling mencari kos-kosan yang terbuka pintunya.
“Setelah mendapati kos-kosan yang terbuka, kemudian tersangka masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” jelasnya, Senin (21/8).
Saat akan pergi, lanjut Bismark, korban yang mengetahui bahwa ada yang masuk di kos-kosannya kemudian berteriak sehingga warga sekitar berdatangan dan sempat menghakimi pelaku.
“Beruntung sebelum massa banyak yang berdatangan, anggota Bhabinkamtibmas datang dan sempat mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kantor polisi,” terangnya.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Sasaran pelaku, mengincar kos-kosan yang terbuka dan ditinggal penghuninya.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti tiga buah handphone android. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Bumas Bahar mengaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa lantaran untuk membayar cicilan sepeda motornya.
“Cicilan motor saya sudah dua bulan nunggak, saya mau bayar tidak punya uang. Makanya saya tepaksa mencuri,” katanya. (Adam)