• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Nyamar Jadi Pramugari, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Menipu

Alian by Alian
2 Agustus 2017
in Hukum
Ist (tribratanews.com)

Ist (tribratanews.com)

28
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaku penipuan ditangkap polisi (tribratanews.com)

Lampungnews.com – Dengan menyamar menjadi seorang pramugari kereta api bernama Kirana di akun Be Talk, seorang pria berinisial FB (25) asal Simorejosari Surabaya, berhasil menipu korbanya hingga puluhan juta rupiah, Rabu (2/7).

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya, Iptu Agus Eko mengatakan, dari aksinya ini, seorang pria berinisial JR terpikat hatinya dan mulai melakukan pendekatan dan sering melakukan chat dengan Kirana Palsu.

Pelaku pun mengaku tinggal sendirian di Surabaya dan saat ini sedang kesulitan dan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan penyakitnya. Karena hatinya telah luluh, JR pun mentransfer uang sebesar Rp39 juta ke rekening Kirana palsu yang ternyata adalah milik pelaku.

Dikutip dari tribratanews.com, kedok pelaku akhirnya terbongkar, karena korban mulai curiga Karina palsu selalu ingkar janji saat diajak bertemu dan melakukan hubungan badan. JR pun melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Jambangan.

Petugas yang menerima lapran JR kemudia melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumahanya tanpa perlawanan dan lansung membawanya ke Mapolsek Jambangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FB akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi eIektronik dengan hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara.

28
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspenipuan
Previous Post

Aneh, Pria Ini Hobinya Mencuri Celana Dalam Wanita Lalu Diupload di Facebook

Next Post

Kalah Judi Online, Pegawai Indomaret Nekat Mencuri Uang di Brankas

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
61

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post
Tersangka pencuri di Ibndomaret Ditangkap polisi (Lampungnews/Adam)

Kalah Judi Online, Pegawai Indomaret Nekat Mencuri Uang di Brankas

Mustafa saat menghadiri pengukuhan tim rtelawan di Bandarlampung (Lampungnews/Davit)

Mustafa Bentuk Tim Relawan di Wilayah Basis Suara Herman HN

Kasus Lama Belum Kelar, Brigadir Andi Ditangkap Lagi Karena Narkoba

Marching Band MTSN 1 Banjar Unjuk Kebolehan di Upacara Penutupan TMMD ke-99 Gayo Lues

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Asyik! Pemkot Dapat Rp20 Miliar, Jalan di Balam Bakal Mulus

31 Agustus 2017
148
Hukum

FPK NU : Zainudin Telah Memecah Belah Umat

24 Oktober 2017
1.6k
Hukum

Pura-pura Salat, Pria Ini Curi Kipas Angin Masjid

6 Juli 2017
108
Nasional

BPJPH: Sertifikasi Halal Penting Guna Lindungi UMK dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri

22 November 2024
56
Daerah

Pagelaran Pringsewu Deklarasi Stop BABS

19 Mei 2017
39
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019