Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota polisi Unit Patroli Polsek Telukbetung Barat, Brigadir Andi Apriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain Andi, penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung juga menetapkan dua rekannya bernama Kastalani dan seorang perempuan bernama Pipit sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto mengatakan, oknum polisi dan dua rekannya diantaranya seorang perempuan yang merupakan pemandu lagu di tempat hiburan malam di Bandarlampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” jelasnya, Jumat (4/8).
Penetapan ketiganya, lanjut Indra, karena ditemukannya sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu jenis bong saat dilakukan penangkapan. Selain itu, dari hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
“Mereka juga mengakui bahwa saat iti habis memakai sabu. Untuk pasalnya, mereka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Dari keterangan ketiganya, masih kata Indra, barang haram tersebut didapatkannya dari rekannya berinial AG (DPO) yang masih dalam pengejaran.
“Kami sudah pernah melakukan pengejaran, namun AG sedang tidak ada ditempat. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan kepada AG yang diduga sebagai pemasok sabu,” katanya. (Adam)