
Lampungnews.com – Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Delta Sidoarjo, Jawa Timur mengamankan Fhm (40), seorang pembesuk napi. Fhm diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang dimasukkan dalam nasi terbungkus rapi.
“Pelaku kami amankan pada Rabu kemarin (9/8) sekitar pukul 3 sore, pelaku langsung kami serahkan ke Polsekta Sidoarjo,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Delta Sidoarjo Alip Purnomo, dikutip dari merdeka.com. Jum’at (11/8), ketika ditemui di Kantornya.
Arip mengungkapkan, terungkapnya pembesuk yang membawa sabu itu berdasarkan kecurigaan petugas dengan gerak gerik pelaku ketika hendak masuk ke Lapas.
“Sebelum masuk, semua pembesuk diperiksa petugas mulai badan dan barang bawaan. Lha, pas pelaku ini diperiksa badan tidak ditemukan, ketika barang bawaan bungkusan nasi kami periksa didalam nasi terdapat poket sabu itu,” ungkapnya.
Modus pelaku membawa sabu itu dengan menyelipkan sabu dalam bungkus plastik yang dilapisi dengan lakban hitam ditaruh dalam nasi. Rencananya, barang terlarang itu hendak dikirim kepada AR (39), seorang warga binaan penghuni lapas.
“Dalam catatan kami, AR merupakan warga binaan terjerat kasus Narkoba yang ditangkap sekitar 6 bulan lalu. Untuk penyelidikan persoalan ini kami serahkan ke Polsekta Sidoarjo,” tutupnya.(*)