Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka bernama Eko Susanto (28) warga Desa Haduyang, Kecamatan, Lampung Selatan.
Tersangka ditangkap di Dusun Banyuangi, Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan saat sedang mengobrol dengan warga sekitar, Rabu (26/7) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, tersangka mencuri motor milik SH saat korban sedang mendorong motornya karena pecah ban.
“Saat korban sedang mendorong motor karena pecah ban, kemudian datang tersangka dan dua rekannya (yang sudah tertangkap) dan mengancam korban,” jelasnya, Minggu (6/8).
Saat tersangka mengancam korban, lanjut Eko, kemudian korban takut sehinggan korban menyerahkan tas yang berisi dua handphone, STNK dan uang Rp100 ribu.
“Tidak sampai disitu, korban yang merupakan residivis kasus begal tahun 2013 itu kemudian merampas sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta,” terangnya.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti surat-surat sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan dua kotak handphone merk Vivo dan BB. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (Adam)