• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Bos First Trevel

Alian by Alian
16 Agustus 2017
in Hukum
Andika dan Anniesa selaku bos first trevel

Andika dan Anniesa selaku bos first trevel

24
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Andika dan Anniesa selaku bos first trevel

Lampungnews.com – Pihak kepolisian telah menerima surat penangguhan penahanan diajukan bos PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Namun permintaan penangguhan penahanan tersebut belum dapat dikabulkan pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak mengatakan, ada sejumlah alasan belum dikabulkannya surat penangguhan penahanan kedua tersangka penipuan perjalanan umrah tersebut. Salah satunya masih dibutuhkannya keterangan kedua tersangka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Surat udah masuk. Kita menahan kan ada alasan subjektif dan objektif,” kata Rudolf dikutip dari merdeka.com, Rabu (16/8).

Andika dan Anniesa saat ini ditahan di sel Bareskrim Polri. Menurut Rudolf, penangguhan penahanan kemungkinan dikabulkan setelah pemeriksaan terhadapnya selesai dilakukan.

“Sepanjang alasan itu memenuhi ya kita tahan. sepanjang ini kita masih membutuhkan dia sebagai dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan penangguhan penahanan itu tergantung dari seorang penyidik. Meskipun dengan alasan bahwa Anniesa istri dari bos Travel itu baru saja melahirkan,

“Itu tergantung dari penyidik, subyektifnya penyidik,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Andika dan Anniesa sebelumnya mengajukan penahanan melalui kuasa hukumnya, Deski. Penangguhan penahanan dilakukan melihat melihat kondisi kesehatan Andika serta posisi Anniesa yang tengah memiliki anak balita.

“Jadi saya harap ini jadi pertimbangan Bareskrim, untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” pungkasnya.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Mereka dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE.(*)

24
SHARES
ShareTweet
Tags: first trevellampung news
Previous Post

(Foto) Mencari ‘Harta Karun’ di Tengah Kebanalan Bangsa

Next Post

17 Orang Terluka Akibat Tabrakan Beruntun di Garut

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ilustrasi (Ist)

17 Orang Terluka Akibat Tabrakan Beruntun di Garut

Ilustrasi (Ist)

Orangtua Laporkan Anak yang Terduga Teroris

Ilustrasi (Ist)

Kulit Berminyak Tidak Selalu Buruk Loh, Berikut Faktanya

Pesawat buatan dalam negeri, N219, bersiap lepas landas untuk uji terbang perdana di langit Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Agustus 2017.

Ini Penampakan Si Burung Besi Karya Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Mengharukan! Siswa Ini Menjual Karpet untuk Masuk Perguruan Tinggi

8 Agustus 2017
73
Lampung Foto

(Foto) Kopi Luwak, Kopi Favorit Dunia

19 Februari 2017
90
Politik

PKS Ajak Parpol di Lampung Ikut Aksi Damai Dukung Rohingya

13 September 2017
50
Nasional

Baru 9 Kilometer JTTS yang Bisa Dipakai Mudik

12 Juni 2017
58
Daerah

Kain Kasa Tertinggal Saat Sesar, Tim Selidiki Dugaan Malpraktik

25 Juni 2019
97
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019