
Lampungnews.com – Pihak kepolisian telah menerima surat penangguhan penahanan diajukan bos PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Namun permintaan penangguhan penahanan tersebut belum dapat dikabulkan pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak mengatakan, ada sejumlah alasan belum dikabulkannya surat penangguhan penahanan kedua tersangka penipuan perjalanan umrah tersebut. Salah satunya masih dibutuhkannya keterangan kedua tersangka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Surat udah masuk. Kita menahan kan ada alasan subjektif dan objektif,” kata Rudolf dikutip dari merdeka.com, Rabu (16/8).
Andika dan Anniesa saat ini ditahan di sel Bareskrim Polri. Menurut Rudolf, penangguhan penahanan kemungkinan dikabulkan setelah pemeriksaan terhadapnya selesai dilakukan.
“Sepanjang alasan itu memenuhi ya kita tahan. sepanjang ini kita masih membutuhkan dia sebagai dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan penangguhan penahanan itu tergantung dari seorang penyidik. Meskipun dengan alasan bahwa Anniesa istri dari bos Travel itu baru saja melahirkan,
“Itu tergantung dari penyidik, subyektifnya penyidik,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Andika dan Anniesa sebelumnya mengajukan penahanan melalui kuasa hukumnya, Deski. Penangguhan penahanan dilakukan melihat melihat kondisi kesehatan Andika serta posisi Anniesa yang tengah memiliki anak balita.
“Jadi saya harap ini jadi pertimbangan Bareskrim, untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” pungkasnya.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Mereka dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE.(*)