• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Saksi Akil Mochtar Mengaku Diberi Rp 500 Juta Selama di “Safe House”

Alian by Alian
12 Agustus 2017
in Hukum
Niko Panji Tirtayasa (kompas.com)

Niko Panji Tirtayasa (kompas.com)

50
SHARES
765
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Niko Panji Tirtayasa (kompas.com)

Lampungnews.com – Saksi kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko mengaku diberi uang sebesar Rp 500 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku mendapat uang tersebut selama menjadi saksi dan ditempatkan di safe house (rumah aman) milik KPK.

“Sebanyak Rp 500 juta ini berangsur diberikan. KPK tahu transfer ke saya sebesar Rp 1,4 juta,” ujar Miko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip dari kompas.com. Jumat (11/8/2017).

Saat ditanya alasan pemberian uang tersebut, Miko menjawab uang tersebut diberikan lantaran dirinya telah menjadi saksi. Ia menyatakan, dirinya ditugasi untuk mencari teman di perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi saksi palsu.

“Saya tugasnya hanya mengambil para saksi mana teman-teman karyawan di perusahaan yang bisa ikut kerja sama dengan saya, mana saksi yang bisa diarahkan saya arahkan di persidangan. Di rumah ini semua disketsa begitu,” lanjut dia.

Kemarin, Miko dibawa Pansus Angket KPK untuk menunjukkan safe house milik KPK yang ada di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Miko menyebutkan safe house itu digunakan untuk mengkondisikan kesaksian palsu selama dirinya menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Akil Mochtar.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung news
Previous Post

Manfaat Jahe Merah untuk Kesehatan, dari Pencernaan Hingga Kesuburan

Next Post

PSI Siap Revolusi Politik

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
170
Next Post

PSI Siap Revolusi Politik

Ridho Ajak Semen Padang Dukung Infrastuktur Lampung

360 Pramuka Lampung Hadiri Raimuna Nasional XI Cibubur

Lakon Bimo Wisudo Gambaran Kondisi Arinal Djunaidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Berbulan-bulan Menunggu, Akhirnya Blanko KTP Elektronik Mulai Didistribusikan

31 Maret 2017
266
Ekonomi

TNI Dampingi Petani Ikut Sukseskan Swasembada Pangan

25 Maret 2017
40
Hukum

Kasus Zainudin Salah Satu Penangkapan Kelas Kakap Tahun 2018

20 Desember 2018
31
Daerah

Menemani ke Pasar Panjang, Gadis Kecil Ini Malah Dibawa ke Hotel

22 April 2017
53
Nasional

(Feature) Kegeraman Rere Atas Kerusakan Alam

3 Maret 2017
61
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019