
Lampungnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan tuntutan dua tahun penjara terhadap dua satpam yang merekam dan menyebarkan video mesum anak baru gede (ABG) di kamar ganti Lottemart Pakuwon Mall.
Kedua terdakwa ini adalah Sigit Setiawan (34) Komandan Regu (Danru) sekuriti Lottemart, dan Mukhamat Kusno yang juga sekuriti Lottemart.
Dalam surat tuntutan, kedua terdakwa dijerat pasal 10 Undang-undang Pornografi nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dengan ini memberikan tuntutan terhadap kedua terdakwa atas nama Sigit Setiawan dan Mukhamat Kusno, dituntut dengan dua tahun kurungan penjara,” terang JPU Kejari Surabaya Linda B Karundaeng, dikutip dari merdeka.com, Selasa (8/8).
Mendengar tuntutan dari jaksa, kedua terdakwa lemas. Karena terdakwa tidak menyangka dari perbuatan yang dilakukan itu bisa dikenai hukuman.
Seperti diketahui, video sepasang remaja ini beredar di media sosial Instagram dan sempat jadi viral. Dalam video itu, pasangan remaja tepergok petugas keamanan melakukan mesum di sebuah kamar ganti mal. Keduanya sempat diinterogasi di pos keamanan, dan dilarang menggunakan celana dalam.(*)