
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal Polsek Natar menangkap Ubau (24), tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap saat berada dikediamannya, Rabu (23/8).
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dikediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Atas laporan tersebut, kemudian anggota kami langsung menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka yang kebetulan sedang transaksi bersama rekannya berinisial RO (DPO),” terangnya, Jumat (25/8).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Eko, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 11 plastik klip sabu-sabu sisa pakai, satu timbangan digital, dua unit handphone, alat hisap jenis bonk dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Tersangka membeli barang haram tersebut dari rekannya RO dan kemudian sabu-sabu tersebut dipecahnya menjadu paket kecil. Sabu-sabu yang sudah jadi kemudian dijual dan digunakan sendiri,” jelasnya. (Adam)