• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Suap Panitera Pengganti, KPK Telusuri Keterlibatan Hakim PN Jaksel

Alian by Alian
24 Agustus 2017
in Hukum
Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

12
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (Ist)

Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan hakim pada kasus suap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan hakim untuk memperkuat bukti.

“Keterlibatan hakim, sejauh ini belum sampai ke sana. tersangka yang kita tetapkan baru Panitera yang diduga menerima,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari merdeka.com, Rabu (23/8).

Febri menjelaskan untuk memperkuat bukti, pihaknya akan meminta keterangan termasuk keterangan hakim. Dia juga mengatakan pihaknya masih fokus untuk indikasi suap perkara perdata. “Kita fokus dulu, kalau pun ada info lain kita cek lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu Tarmizi panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), dan Dirut PT Aquamarine Divibdo Inspection (ADI) Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik.

Tarmizi dan Akhmad Zaini diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8) kemarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pemberian suap terhadap Tarmizi untuk mengurus perkara perdata agar gugatan yang diajukan PT Eastern Jason Fabricarion Service (EJFS) selaku pihak penggugat ditolak majelis hakim. Pemberian suap dilakukan oleh Akhmad Zaini.

“Pemberian oleh AKZ, selaku kuasa hukum agar gugatan PT EJFS ltd Terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI,” ujar Agus saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Agus menjelaskan Ahkmad Zaini berkomunikasi langsung dengan Tarmizi buat negosiasi harga pengurusan perkara. Dalam negosiasi itu Tarmizi meminta Rp 750 juta. Nominal tersebut disampaikan dengan menggunakan istilah ‘sapi’ dan ‘kerbau’. Sapi diartikan sebagai ratusan juta, kambing artinya puluhan juta.

Akhmad keberatan atas permintaan Tarmizi, sehingga keduanya menemukan kesepakatan harga empat sapi, alias Rp 400 juta. “TMZ sempat meminta tujuh sapi lima kambing. Akhirnya disepakati empat sapi,” katanya.

Realisasi pembayaran harga atas pengurusan perkara dilakukan Akhmad dengan mentransfer ke rekening Teddy Junaedi, honorer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Transfer rekening Teddy dijadikan dalam kongkalikong itu dijadikan sebagai rekening tampungan.

Kendati kesepakatan harga Rp 400 juta, rekening Tarmizi mendapat kucuran dana Rp 425 juta. “Sebelumnya diterima 22 Juni melalui transfer BCA AKZ ke rekening TJ Rp 25 juta. 16 Agustus Rp 100 juta dan disamarkan keterangannya dengan keterangan DP pembayaran tanah. 21 Agustus transfer Rp 300 juta keterangannya pelunasan tanah. Total Rp 425 juta,” ungkap Agus merinci.

KPK pun telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Teddy dan Akhmad yang digunakan sebagai transaksi suap.

Atas perbuatannya, Tarmizi selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Akhmad selaku penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKlampung news
Previous Post

Ini ‘Penjaga’ Dalang di Wayang Kulit Bali

Next Post

Sindikat Saracen Seperti Pasar, Libatkan 800 Ribu Akun

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ilustrasi (Ist)

Sindikat Saracen Seperti Pasar, Libatkan 800 Ribu Akun

Presiden Jokowi dan Sekjen Partai Komunis Vitenam membahas penyelesaian sengketa maritim kedua negara yang hingga kini masih kerap memicu ketegangan

Jokowi-Sekjen Partai Komunis Vietnam Bahas Sengketa Maritim

Jayden dan sang ibu (Foto: Dok. kplctv.com)

Bocah 10 Tahun Bantu Persalinan Ibu di Kamar Mandi

Timnas U-22

Jadwal SEA Games Sore Ini, Laga Penentuan Timnas Indonesia Vs Kamboja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

China Latihan Perang di Pasifik Barat

29 April 2017
214
Politik

GPK Akan Laporkan Wakil Bupati Lampung Timur Ke KPK

15 Maret 2017
64
Hukum

Korupsi Proyek Pasar Pagelaran, Toni Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

17 Oktober 2017
32
Lampung Foto

(Foto) Hidup Mandiri Dari Balik Jeruji

10 Februari 2017
30
Daerah

Warga Merbaumataram Dapat Bantuan Bedah Rumah

30 Oktober 2023
40
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019