• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terbukti KDRT dan Berzinah, Dosen Unila Dipenjara 2,6 Tahun

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
4 Agustus 2017
in Hukum
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

27
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perkara perzinahan, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, Rudi Antoni divonis kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Mejelis Hakim yang diketuai Noerista Suryawati mengatakan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini telah melanggar tiga pasal yakni, pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Terdakwa dijatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan menyatakan terdakwa agar tetap di tahan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara.

Menurut Noerista, hal yang memberatkan terdakwa sebagai dosen dan komisioner KPU tidak memberi contoh yang baik. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah di tahan,” katanya.

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan, bahwa terdakwa telah menikah kedua kalinya tanpa seizin istri pertama dan tidak pernah pulang ke rumahnya sejak Agustus 2015. Bahkan ia juga telah melakukan perzinaan dengan perempuan yang merupakan istri keduanya dan selama meninggalkan istri dan anak-anaknya, ia juga tidak pernah menafkahi istri dan anak-anaknya.

Setelah itu, saat anaknya sakit dan dirawat di rumah sakit, terdakwa tidak pernah mengunjungi anaknya. Padahal istri sahnya sudah memberitahukannya melalui pesan singkat. Sang istri pun harus membiayai kebutuhan anak-anaknya dengan menggadaikan barang-barangnya.

Istri sah terdakwa juga sempat memergoki suaminya sedang bersama istri keduanya di dalam mobil. Istri Rudi memberhentikan mobil dan berupaya mengambil kunci kontak mobil. Terdakwa malah menutup kaca mobil sampai ke atas hingga tangan istri pertamanya terjepit. (Adam)

27
SHARES
ShareTweet
Tags: kdrtlampung news
Previous Post

Tora Resmi akan Ditahan, Mieke Amalia Dipulangkan

Next Post

Satu Minggu Berjualan, Pedagang Bendera Ini Untung Rp1,5 Juta

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
164
Next Post

Satu Minggu Berjualan, Pedagang Bendera Ini Untung Rp1,5 Juta

Ilustrasi. (net)

Menuduh Istrinya Selingkuh, Suami, Adik Ipar dan Mertua Bunuh Tetangga

Pemprov Klaim Festival Krakatau XVII akan Lebih Baik

Sejumlah pejalan kaki memilih berjalan di jalan lantaran trotoar di Jalan Teuku Umar justru digunakan untuk parkir becak, Jumat (4/8). Belakangan ini hak pejalan kaki di Bandarlampung perlahan menghilang seiring beralihnya fungsi trotoar yang digunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingannya pribadi. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lampung Foto

(Snapshot) Pegiat Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Tuan Rumah di Provinsi Sendiri

15 Desember 2017
45
Politik

Rycko Menoza : Pemimpin Harus Mengayomi Semua Masyarakat

19 Februari 2020
65
Daerah

Usai Bacok Korbannya, Tiga Begal Bawa Kabur Sepeda Motor Revo

7 September 2017
67
Internasional

Jemaah Haji Indonesia Dapat Tambahan 5 Liter Zamzam, Begini Teknis Distribusinya

5 Juli 2023
15
Daerah

Orang Tua Pergi, Nenek Meninggal, Bocah Ini Mengurus Kakaknya yang Lumpuh dalam Kemiskinan 

11 April 2018
367
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019