Bandarlampung, Lampungnews.com – Duo komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah dan Ali Sidik akan menjawab tudingan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pilkada bersih (KRLPB) di hadapan Bawaslu RI.
Tudingan itu yakni keduanya memiliki rekam jejak yang tidak baik pada Pilkada 2014 lalu. Tudingan ini mencuat setelah keduanya lolos dalam seleksi calon komisioner Bawaslu 2017 kemarin.
Terkait hal ini, Fatikhatul mengatakan akan memberikan klarifikasi langsung kepada Bawaslu RI saat fit and proper test pada 15 September mendatang. “Nanti akan diklarifikasi dengan Bawaslu, iya semuanya akan diklarifikasi,” singkatnya dihubungi Jumat, (8/9).
Diberitakan sebelumnya, Ketua KRLPB, Rachmat Husein DC mengatakan, Fatikhatul Khoiriyah dan Ali Sidik yang lolos 6 besar calon Bawaslu Lampung 2017 merupakan calon yang terbukti mempunyai rekam jejak yang tidak baik.
“Fatikhatul Khoiriyah dan Ali Sidik terbukti divonis bersalah oleh DKPP dengan perkara pengaduan No. 85/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 April 2014 dan setelah melaui proses persidangan DKPP mengeluarkan Putusan No. 25/DKPP-PKE-III/2014,” jelasnya.
Selain itu Fatikhatul Khoiriyah sebagai Ketua Bawaslu Lampung dan 6 besar calon Bawaslu Lampung periode 2017 diduga melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen negara yaitu identitas diri, yang bersangkutan memiliki E-KTP Lampung namun tercatat juga dalam DPT sebagai Pemilih dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
“Pertanyaan lain, ketika mendaftar menjadi Komisioner Bawaslu Lampung tahun 2013, Khoiriyah menggunakan KTP mana? Bukankah harusnya menjadi Komisioner Bawaslu Lampung maka yang bersangkutan harus berdomisili di Lampung? Kok masih ada di DKI hingga 2017?” katanya.
Selain itu, Rahcmat mengatakan, beredar screenshoot di sebuah grup WhatsApp yang berisi percakapan antara orang yang diduga ketua timsel Bawaslu Lampung dengan Fatikhatul Khoiriyah. (Davit)