Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Satnarkoba Lampung Utara menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Satu dari tiga tersangka tersebut merupakan seorang PNS Rutan kelas II A, Kota Bumi, Lampung Utara, bernama Hendri Kurniawan (30) warga Dusun Cabang 4, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Sedangkan keduanya seorang wiraswasta bernama Rudi Yanto (36) dan Arievall Hendri (23) warga Jalan Taman Siswa, Keluraham Kota Bumi, Lampung Utara.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dan berhasil menangkap Rudi saat berada didalam mobil bus di wilayah Lampung Utara.
“Kami menangkapnya bersama Satnarkoba Lampung Utara. Tersangka kami tangkap saat berada diperjalanan sedang membawa sabu-sabu,” jelasnya, Rabu (27/9).
Setelah itu, lanjut Wika, dari hasil pengembangan barang haram tersebut ia dapati dari seseorang yang berada di Bandarlampung berinial D (DPO). Barang tersebut juga rencana akan dibawa ke Lampung Utara atas pesanan dari tersangka Arievall yang berada di Rutan.
“Setelah kami kembangkan, kami baru tahu bahwa barang tersebut akan dibawa ke Rutan atas pesanan Arievall,” ujarnya.
Lanjut Wika, pengiriman barang haram ke Rutan tersebut ternyata divasilitasi oleh salah satu pegawai Rutan Lampung Utara bernama Hendri. Hendri menfasilitasi Arievall dengan cara memasuki sabu-sabu kedalam nasi bungkus.
“Tersangka berpura-pura membesuk Arievall yang masih dalam status penitipan. Tersangka membesuk saat waktu jaga Hendri dan memasukan sabu-sabu seberat 40gram kedalam nasi bungkus untuk mengelabuhi pegawai lainnya,” terangnya.
Atas kejadian itu, polisi kemudian langsung menangkap keduanya beserta barang bukti sabu-sabu. Setelah itu ketiganya langsung dibawa oleh polisi ke Kantor Ditres Narkoba Polda Lampung.
“Kami juga mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip besar sabu-sabu seberat 38,27 gram, dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,74 gram, satu helai handuk, empat unit handphone, satu buah amplop warna putih dan satu buah kantong plastik warna putih,” tutupnya. (Adam)