• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kasus Rohingya, Penggunaan Kekerasan Bisa Dijatuhkan Pada Myanmar

Alian by Alian
4 September 2017
in News
Aksi simpati untuk Rohingya

Aksi simpati untuk Rohingya

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Aksi simpati untuk Rohingya

Lampungnews.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force) dapat dijatuhkan kepada Myanmar untuk menyelamatkan etnis Rohingya.

“Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). Dalam konteks ini ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari merdeka.com. Senin (4/9).

Dia mengatakan R2P adalah suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti ‘ethnic cleansing’ atau genosida tidak terjadi.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi hari ini dijadwalkan bertemu dengan Aung San Suu Kyi. Dalam pertemuan tersebut Menlu akan meminta agar kekerasan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya dihentikan.

“Menlu perlu mengingatkan apa yang terjadi terhadap etnis Rohingya bisa masuk dalam kategori genosida,” kata dia.

Hal itu telah banyak disampaikan oleh pejabat berbagai negara. Bila kekerasan tidak juga dihentikan maka masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu Responsibility to Act atau R2P.

Selain itu, ia menegaskan ASEAN memiliki kewajiban karena ini masalah regional. ASEAN harus memiliki makna atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan ‘ethnic cleansing’.

“Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional,” kata dia.

Oleh karena itu, setelah pertemuan dengan Aung Sang Suu Kyi, Pemerintah Indonesia dapat memanggil sidang darurat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat bagi ASEAN terhadap Myanmar.

“Bila ‘ethnic cleasing’ masih terus terjadi, ASEAN dapat melakukan embargo ekonomi terhadap Myanmar. Diharapkan tindakan ASEAN ini akan didukung dan diikuti oleh negara-negara lain di dunia,” tandasnya.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsrohingya
Previous Post

Polisi Jadi Gubernur, Sjachroedin ZP Mendapatkan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Pratama

Next Post

Patrialis Akbar Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
33

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post
Patrialis Akbar

Patrialis Akbar Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

Ilustrasi pembunuhan (Ist)

Terduga Pembunuh Pegawai BNN Bogor Ditangkap di Kepulauan Riau

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, 23 Juni 2016. Berikut sejumlah penampilan Jokowi menggunakan jaket. Setpres.

Cina Minta Indonesia Batalkan Ubah Nama Perairan Natuna

Anggota DPRA dari Partai Aceh Kautsar M Yus.

Gugat UU Pemilu, Mantan GAM Bakal Jalani Sidang Perdana di MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Minta Jatah Proyek Rehabilitasi Sekolah Pascagempa, Anggota Dewan Terkena OTT

14 September 2018
159
Hukum

Masyarakat Serahkan 200 Senpi Ke Korem Gatam

9 Maret 2017
45
Daerah

Pekon Fajaraagung Punya Andil Pembentukan Pringsewu

19 Februari 2017
118
Daerah

Mulai Dibangun, Mapolres Lamsel Pindah di Dekat Jalan Lintas Sumatera

3 Juli 2019
68
Entertainment

Fancon Perdana di Jakarta, Nanon Korapat: Selamat Malam!

1 Oktober 2023
49
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019