
Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Bandarlampung, memeriksa sebanyak 40 saksi terkait kasus penggerogotan dana retribusi pengujian samoel air di UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Selama tahun anggaran 2015-2016 dana yang telah raib mencapai sebesar Rp345.608.000. Dari dana tersebut, ada sekitar 25 perusahaan yang telah melakukan penyetoran uji sampel air yang mencapai senilai sebesar Rp753 juta. Namun, sampai saat ini yang dilaporkan hanya sebesar Rp408,7 juta dan sisanya belum diketahui.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono membenarkan, bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 saksi diantaranya saksi dari pegawai dan perusahaan.
“Saat ini kami sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung. Baru kami bisa menetapkan tersangka yang terlibat,” jelasnya, Senin (11/9).
Harto menambahkan, terkait perkara tersebut penyidik telah mengantongi beberapa nama yang sudah ditetapkan tersangka terkait dana retribusi. “Sudah kami kantongi, tapi untuk saat ini kami belum dapat merilis nama tersangka tersebut. Secepatnya akan kami umumkan,” katanya. (Adam)