Lampungnews.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin akan divonis hari ini dalam kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara, sementara Kamaludin delapan tahun penjara.
Patrialis bersama Kamaludin didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis saat menyampaikan pembelaan atau pledoi menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya fiksi atau karangan belaka. Menurut Patrialis, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tak didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Salah satunya soal janji Rp2 miliar dari pengusaha daging Basuki dan Ng Fenny yang digunakan untuk memengaruhi hakim dalam memutus perkara uji materi tersebut.
“Pendapat JPU tersebut tidak benar dan fiksi sebab tidak didukung dengan alat bukti apapun,” ujar Patrialis saat bacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari CNNIndoesia.com. Senin (21/8).
Patrialis mengklaim, tak pernah membicarakan soal suap dengan Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin. Bahkan, ia beberapa kali memperingatkan ketiganya agar berhati-hati dan tak membicarakan soal suap.
Menurut dia, hal ini juga diakui Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin saat bersaksi di muka persidangan. “Semua ini adalah fakta, bukan dalih. Kamaludin mengingatkan pada Basuki dan Ng Fenny agar tidak membicarakan soal uang dengan saya,” kata Patrialis.
Patrialis dan Kamaludin kini menunggu palu hakim atas kasus yang menjeratnya, hingga harus duduk di kursi pesakitan.
Sementara itu, untuk penyuap Patrialis, Basuki dan Ng Fenny telah divonis bersalah. Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier tiga bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan.(*)