• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Patrialis Akbar Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

Alian by Alian
4 September 2017
in Hukum
Patrialis Akbar

Patrialis Akbar

13
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Patrialis Akbar

Lampungnews.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin akan divonis hari ini dalam kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara, sementara Kamaludin delapan tahun penjara.

Patrialis bersama Kamaludin didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Patrialis saat menyampaikan pembelaan atau pledoi menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya fiksi atau karangan belaka. Menurut Patrialis, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tak didasarkan pada alat bukti yang kuat.

Salah satunya soal janji Rp2 miliar dari pengusaha daging Basuki dan Ng Fenny yang digunakan untuk memengaruhi hakim dalam memutus perkara uji materi tersebut.

“Pendapat JPU tersebut tidak benar dan fiksi sebab tidak didukung dengan alat bukti apapun,” ujar Patrialis saat bacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari CNNIndoesia.com. Senin (21/8).

Patrialis mengklaim, tak pernah membicarakan soal suap dengan Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin. Bahkan, ia beberapa kali memperingatkan ketiganya agar berhati-hati dan tak membicarakan soal suap.

Menurut dia, hal ini juga diakui Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin saat bersaksi di muka persidangan. “Semua ini adalah fakta, bukan dalih. Kamaludin mengingatkan pada Basuki dan Ng Fenny agar tidak membicarakan soal uang dengan saya,” kata Patrialis.

Patrialis dan Kamaludin kini menunggu palu hakim atas kasus yang menjeratnya, hingga harus duduk di kursi pesakitan.

Sementara itu, untuk penyuap Patrialis, Basuki dan Ng Fenny telah divonis bersalah. Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier tiga bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung newspatrialis akbar
Previous Post

Kasus Rohingya, Penggunaan Kekerasan Bisa Dijatuhkan Pada Myanmar

Next Post

Terduga Pembunuh Pegawai BNN Bogor Ditangkap di Kepulauan Riau

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ilustrasi pembunuhan (Ist)

Terduga Pembunuh Pegawai BNN Bogor Ditangkap di Kepulauan Riau

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, 23 Juni 2016. Berikut sejumlah penampilan Jokowi menggunakan jaket. Setpres.

Cina Minta Indonesia Batalkan Ubah Nama Perairan Natuna

Anggota DPRA dari Partai Aceh Kautsar M Yus.

Gugat UU Pemilu, Mantan GAM Bakal Jalani Sidang Perdana di MK

Pengungsi Rohingya yang berhasil melewati perbatasan Myanmar-Bangladesh

Bukan Cuma Rohingya, Warga Buddha dan Hindu Juga Ikut Mengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Pemprov Lepas Lima Aset untuk JTTS

30 September 2017
150
Bandar Lampung

Tolak Penggusuran, Pedagang Bersitegang Dengan Petugas

12 Januari 2017
74
News

Tiket Konser NCT Dream Mulai 1 Jutaan

25 Januari 2023
23
Entertainment

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

1 Desember 2022
20
Entertainment

Sapa MOA Indonesia, TXT: Sampai Jumpa di 9 Agustus Mendatang! 

7 Agustus 2023
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019