Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap Deni Putra (32), pelaku yang mengunggah status ujaran kebencian bernada SARA di Facebook.
Deni yang warga Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung itu menggunggah makian untuk etnis Lampung melalui akun Facebook bernama Uyung Mustopa. Deni ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/9).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Fidelis mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim Cyber Crime Polda Lampung berhasil melacak keberadaan yang sebenarnya.
“Tersangka sengaja membuat akun fiktif bernama Uyung Mustopa dan menyebarkan kebencian melalui Facebooknya,” katanya, Senin (18/9).
Setelah menggunakan akun palsu, lanjut Fidelis, kemudian tersangka memakai foto palsu yang diketahui milik Nemin (16) warga Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka sengaja menggunakan foto palsu agar tidak gampang dilacak. Untuk saudara Nemin termasuk juga korban tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Deni saat ditanyai terkait penghinaan tersebut, ia mengaku karena dirinya sakit hati kepada orang Lampung. Namun, polisi tidak memperkenankan untuk mewawancarai tersangka secara langsung dengan alasan masih akan didalami.
Terpisah, Nemin yang fotonya digunakan oleh tersangka mengaku, sangat terkejut dengan hal itu. Bahkan, ia merasa terancam pasca pristiwa postingan yang dilakukan tersangka.
“Saya pernah terancam akan diculik. Dan sebelum juga pernah ada yang mengancam saya dengan kata-kata kasar. Saya juga berharap untuk masyarakat Lampung agar tidak lagi menuduh saya sebagai pelaku,” pintanya. (Adam)