Bandarlampung, Lampungnews.com – M Nasir (42), terdakwa pembunuhan terhadap Bambang Irawan yang terjadi di warungnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang dituntut kurungan penjara selama lima belas tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Qori Mustikawati mendakwa M Nasir dengan pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama lima belas tahun,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (7/9).
Menurut JPU, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pembunuhan tersebut dilatar belakangi dengan seksual. Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 26 November 2014, saat terdakwa main ke warung korban yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang, Bandarlampung.
“Terdakwa menumpang istirahat karena terdakwa baru pulang dari bogor akan menemui temannya. Setelah tidur, terdakwa pamit pergi ke tempat temannya yang lain untuk mengantarkan contoh buah yang dibawanya dari Bogor,” terangnya.
Setelah pergi menemui temannya, lanjut JPU, terdakwa kembali lagi ke warung korban untuk minta izin tidur di warungnya. Saat tertidur kemudian Bambang melakukan pelecehan dengan cara menghisap kemaluan terdakwa.
“Terdakwa kaget dan terbangun, kemudian menendang korban hingga terpental. Korban mengejar terdakwa yang hendak keluar dari dalam warung dan berhasil memeluk terdakwa. Kemudian terdakwa berontak dan melihat Cobek batu yang kemudian dipikulkan di bagian kepala korban hingga mengakibatkan tewas,” jelasnya. (Adam)