Bandarlampung, Lampungnews.com – Azwar Nero, terdakwa penusukan anggota marinir Kopral Dua (Kopda) Afrizal dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Septiana Sari menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan srcara langsung oleh majelis hakim. Dalam pembelaannya, terdakwa memohon kepada majlis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan ringannya karena mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi lima anak yang masih dalam masa sekolah. Didepan mejlis Hakim, ia juga menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam dakwaannya, JPU Eka Septiana Sari mengatakan, pada Minggu tanggal 2 Juli 2017 pukul 20.20 WIB, di depan samping pos polisi Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung Afrizal dihubungi oleh Masti dan mengatakan bahwa dirinya ada masalah dan meminta Afrizal untuk datang membantunya.
“Saat Afrizal tiba dilokasi belum ada siapa-siapa sekitar sepuluh menit kemudian Masti, Parno dan Ades serta kawan-kawannya tiba dilokasi. Untuk terdakwa Nero, Afrizal tidak mengetahui kapan datangnya tiba-tiba sudah ada dilokasi,” jelasnya.
Setelah itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan Afrizal sambil dorong-dirong Afrizal dengan spontan lalu memukul tengkuk bagian belakang terdakwa. Terdakwa yang akan membalas tidak sempat karena perkelahian tersebut dipisahkan.
“Karena merasa dipisahkan, setelah itu terdakwa menuju mobilnya dan mengambil pisau jenis badik dan menusukan ke wajah Afrizal sehingga mengenai bibirnya dan meninggalkannya. Afrizal yang terkena tusukan kemudian langsung dilarikan ke Puskes Panjang, dan Rumah Sakit Bumi Waras, sehingga dirujuk kembali ke Rumas Sakit Urip Sumoharjo,” jelasnya. (Adam)