• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pil Mirip PCC Ditemukan di Tanggamus

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
23 September 2017
in Daerah, Hukum
(tribratanews.polri.go.id)

(tribratanews.polri.go.id)

11
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(tribratanews.polri.go.id)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap 2200 butir peredaran obat illegal jenis Trihex alias mercy, obat penenang penyakit parkinson.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kemarin Jumat (22/9/17) kami berhasil mengamankan 2200 pil Trihex/Trihexyphenidyl alias mercy. Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratoris apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC yang saat ini heboh di Indonesia,” kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, seperti dilansir dari Tribatanews.

Lanjut Iptu Anton Saputra, ribuan butir pil tersebut disita dari 4 terduga pelaku di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. “Keempatnya, EH (33) Pekon Sidoharjo, NA (22) Pringkumpul, AG (39) Pekon Sidoharjo dan NA (29) Pekon Sidoharjo diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti pil tersebut,” terang Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan Pil tersebut sendiri merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G. Masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.

“Sebenarnya Trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Contoh obat yang berpotensi memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah, juga memiliki Efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya,” jelas Iptu Anton Saputra.

Para tersangka peredaran obat tersebut akan dijerat dengan Pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud didalam pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 196 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkoba
Previous Post

Demokrat Optimis Lamsel Jadi Lumbung Suara

Next Post

Ini Situs Lelang Keperawanan yang Menuai Kecaman

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Nikah Sirri.com

Ini Situs Lelang Keperawanan yang Menuai Kecaman

Ilustrasi (Ist)

Edarkan Sabu-sabu, Buruh Serabutan Ditangkap Polisi

Hari Tani Nasional, PPRL Minta Negara Hentikan Monopoli Tanah

Komunitas Slims Latih Pengoperasian Perpustakaan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Jakarta Fashion Week luncurkan Web Series : The Search for JFW 2020 Icons

21 Juni 2019
82
Bandar Lampung

Resmi, KPU Tetapkan Arinal Djunaidi Calon Gubernur Lampung Terpilih

12 Agustus 2018
60
Nasional

Disebut ‘Partai Biang Kerok’, Ini Reaksi PDI Perjuangan

28 Januari 2018
268
Politik

Resmi! PAN Lampung Usung Arinal di Pilgub 2018

6 Oktober 2017
34
Internasional

Keluarga Kerajaan Inggris Buka Lowongan Kerja di LinkedIn

28 Juli 2017
65
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019