Bandarlampung, Lampungnews.com – Aparat kepolisian Polresta Bandarlampung melepaskan Erizal (56), pemilik tas yang diduga bom di Masjid Jami’ Al Yaqin.
Menurut Kapolresta Bandarlampung kombes Murbani Budi Pitono, perbuatan Erizal tidak menunjukan adanya unsur kesengajaan ataupun mengancam seseorang dengan cara meletakan tas dan plastik miliknya.
“Karena tidak terbukti, jadi kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum. Dan kami juga telah melepaskannya,” terangnya, Jumat (8/9).
Murbani menjelaskan, awalnya Erizal hanya menaruh tasnya di luar masjid, kemudian ia keluar sebentar. Namun, tas yang tergeletak diluar masjid kemudian dibawa masuk oleh petugas masjid (marbot) kedalam masjid.
“Setelah tas dipindahkan ke dalam, petugas masjid ketakutan hingga berfikir yang tidak-tidak terkait isi tas tersebut. Yang jelas juga kami (polisi) sudah menjalankan sesuai SOP dan menindaklanjuti laporan berbahaya dari masyarakat,” jelasnya. (Adam)