Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua pelaku asal Aceh yang membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 310 butir ditangkap aparat kepolisian Polsek Tanjung Bintang, Lanpung Selatan.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Rezeki Irawan (28) dan Faisal (29) warga Dusun Musdalia, Desa Keumeneng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap disebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (3/9).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Endhie Pratama mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba.
“Mendapatkan laporan itu, anggota langsung turun ke lokasi dan menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan,” katanya, Kamis (7/9).
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Endhie, ternyata benar kedua pelaku akan melakukan penjualan terhadap ratusan pil ektasi tersebut kepada seseorang.
“Mengetahui itu, kemudian kami langsung menangkap keduanya. Penangkapan juga sempat terjadi perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak keduanya,” jelasnya. (Adam)