Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur, Evi Darwati (50) warga Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/9).
Terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf (e) Jo. Padal 18 UUD No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUD No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UUD No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UUD No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Lampung, menangkap tangan seorang staf Dinkes Lampung Timur, Rere (berkas terpisah) saat akan menyerahkan uang kepada Kadiskes Lampung Timur Evi, di Bandarlampung, Selasa (13/7) lalu.
Sebelum tiba dirumah Kadis tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap Rere. OTT tersebut, terkait dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 34 Puskesmas di Lampung Timur yang mendapat alokasi sebesar Rp1 miliar per puskemas.
Dari dana yang dikucurkan kepada 34 Puskesmas tersebut, ada pemotongan dana sebesar 10 persen per Puskesmas. Dana Pungutan Liar (Pungli) sebesar 10 persen itulah yang akan disetorakan ke Kadiskes Lampung Timur. (Adam)