Bandarlampung, Lampungnews.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lampung berharap adanya advokasi KPK untuk pelaku usaha di Provinsi Lampung mengingat 90 persen kasus korupsi terjadi karena kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah daerah.
Ketua KADIN Lampung, M. Kadafi menjelaskan tindak pidana korupsi terjadi karena sektor swasta kerap terbentur izin dari Birokrat.
Kondisi di Provinsi Lampung lanjutnya, berdasarkan data perkara korupsi yang ada di laman Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SlPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, menunjukan kedua aktor (PNS dan swasta/pengusaha) merupakan aktor yang mendominasi perkara korupsi di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.
“Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan kedua aktor tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Kadafi di Hotel Sheraton, Kamis, (28/9) dalam Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi sebagai Wadah Komunikasi antara Regulator dan Pelaku Usaha Provinsi Lampung.
Dia menambahkan seringkali tindak pidana korupsi terjadi karena kondisi keterpaksaan juga.
“Karena iklim keterpaksaan untuk menghidupi usahanya, ikut nyuap, biar tendernya menang, kita harus merubah iklim itu, saya sangat mendorong dengan adanya advokasi ini, kenapa enggak kita buat formulasi yang baik, dari wadah inilah peluang pelaku usaha siap bersaing dengan baik, kasihan sekali anak-anak terbaik bangsa sampai di proses hukum,” paparnya.
Sementara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko mengatakan saat ini, di Indonesia pihak swasta masuk peringkat pertama kejahatan korupsi. Kejahatan korupsi yang ditangani KPK dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar paling banyak dilakukan pihak swasta.
Sementara di peringkat dua ialah pejabat pemerintah, mulai dari Eselon I – II, dan ketiga merupakan DPR dan DPRD.
“ASN sangat berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Ini dikarenakan keuangan negara banyak yang dikelola oleh ASN,” katanya.
Khusus Provinsi Lampung, saat ini, merupakan provinsi ketujuh yang diadvokasi oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis berharap adanya sinergitas antara dunia usaha dengan pemerintah.
“Kami memandang dan berharap adanya sinergitas antara dunia usaha dengan pemerintah,” kata dia.
Hingga tahun 2017 upaya telah dilakukan Pemprov Lampung dengan membuat pelayanan terpadu satu atap untuk pencegahan korupsi terjadi. (Davit)