Bandarlampung, Lampungnews.com – Tanah yang telah dibangun oleh warga di Jalan Soekarno Hatta, Simpang PJR, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, dibantah oleh salah satu ahli waris, Bambang Rivai bahwa tanah tersebut milik Pekerja Umum (PU).
Menurut Bambang, tanah seluar 9000 meter tersebut milik kakeknya bernama M Hasan. Tanah tersebut juga atas dasar surat sertifikat pada tahun 55.
“Kalau itu memang milik PU, silakan PU tunjukan suratnya dan mana buktinya. Kalau pun itu tanah milik PU seharusnya PU melaporkan saya ke Polisi, tapi kan ternyata enggak juga,” ujarnya saat didatangi dikediamannya, di Perumahan Sukabumi Indah, Senin (4/9).
Terkait warga yang telah membeli tanah darinya, lanjut ketua RT 3, Kelurahan Sukabumi Indah ini membantah bahwa telah menjual tanah tersebut ke warga yang telah mendirikan bangunan ditanah milik kakeknya tersebut. Menurutnya, jika yang menumpang tanah tersebut ada dan suratnya telah ia tanda tanagani.
“Kalau mereka membeli tanah itu dari saya kan ada buktinya, minimal saya ini bukan pribadi saya ada ade berade para ahli waris. Jadi gak mungkin saya menjual pribadi, silakan bawa nanti adapun yang mencatut nama saya kita lihat saja nanti,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya dirinya pernah memberikan kesempatan kepada warga selama satu bulan untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun, pemberitahuan tersebut tidak diindahkan oleh warga justru mereka mengatakan tanah tersebut milik PU dan sudah membeli kepada saya.
“Saat ini masuk tahapan ke dua, dan kita kasih waktu selama 14 hari. Kalau mereka masih tidak mengindahkan, terpaksa kita akan berurusan kepada pihak hukum bahwa mereka mendirikan bangunan tanpa izin. Kalau mereka merasa beli silakan tunjuk buktinya, dan jika menumpang katakan menumpang,” tegasnya. (Adam)