Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung bersama Polsekta Telukbetung Selatan menangkap satu dari dua pelaku pencurian panel listrik di toko yang berada di wilayah Jalan Pattimura, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Tersangka yang merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian sepeda motor itu bernama Tunggal (28) warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Ia ditangkap setelah melakukan aksinya, Kamis (21/9).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Telukbetung dan Tanjungkarang kerap kehilangan panel listrik.
“Tersangka melakukan bersama rekannya berinisial K. Rekannya berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat (22/9).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Harto, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti dua panel listrik milik PLN yang berhasil dicurinya. “Kami mengenakan tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Untuk K, saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Sementara itu, Tunggal mengakui ia melakukan perbuatan tersebut sudah hampir lima bulan setelah ia keluar dari penjara. Ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
“Dari hasil curian itu saya jual per kilogramnya Rp50 ribu dan hasilnya kami bagi dua. Saya mendapatkan bagian sebesar Rp250 ribu,” jelasnya. (Adam)