
Lampungnews.com – Polisi menggerebek oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surakarta, berinisial AI, saat sedang berduaan dengan lelaki yang bukan suaminya di sebuah hotel di Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Senin (25/9/17).
Dalam peristiwa tersebut, sang suami oknum PNS tersebut, AB, turut menggerebek karena dia yang memberikan informasi kepada petugas kepolisian akan perselingkuhan itu.
“Suaminya sudah lama mencurigai. Dan hari ini dia mengikuti istrinya. Setelah tahu masuk hotel, suaminya menghubungi polisi. Memang benar terjadi tindakan asusila di kamar hotel,” ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, Senin (25/9/2017).
AI diketahui merupakan staf di Dinas Koperasi dan UMKM. Dia diduga berselingkuh dengan DS, warga Kartasura, Sukoharjo.
Pasangan itu kemudian digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk dimintai keterangan. Aparat pun akan berkoordinasi dengan dinas terkait karena tindak asusila dilakukan masih dalam jam kerja.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Nur Haryani, membenarkan bahwa stafnya terlibat kasus asusila. Pihaknya menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Nur mengaku siap memberikan sanksi jika AI terbukti melakukan tindak asusila. Namun saat ini dia masih menunggu laporan lengkap dari kepolisian. (*)
Sumber : detikcom