Bandarlampung, Lampungnews.com – Tak punya tempat persembunyian, maling sepeda motor di Pringsewu ini nekat menyembunyikannya di dapur rumahnya. Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Dilansir dari Tribratanews, pelaku berinisial AC (24) dengan korban bernama Diki Agista (28). Keduanya beralamat di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mengungkapkan pelaku AC ditangkap pada Jumat (8/9) sekitar jam 18.00 WIB setelah melakukan aksi pencurian sepada motor Honda BE 6957 ZE di pekon setempat.
“AC dapat diidentikasi setelah anggota Polsek Pagelaran, melakukan penyelidikan terhadap laporan korban Diki Agista. AC berhasil ditangkap dirumahnya berikut barang bukti sepeda motor hasil pencurian yang berada di dapur rumahnya” ungkap AKP Heri Sugito.
Polisi menangkap AC berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-81/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gelar tanggal 8 September 2017 dengan kerugian sepeda motor Honda BE 6957 ZE.
Dikatakan AKP Heri Sugito, menurut keterangan pelaku AC, dia melakukan aksi kejahatanya sekitar jam 06.00 WIB dengan cara menunggu kakek korban keluar rumah karena korban mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
“Pada saat kakek korban keluar rumah, AC melihat pintu rumah tidak dikunci kemudian mengambil paksa sepeda motor korban yang berada di ruang tamu lantas disembunyikan di dapur rumah pelaku” kata AKP Heri Sugito.
Atas aksi kejahatannya, AC dan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna biru putih BE 6957 ZE ditahan di Polsek Pagelaran guna penyidikan dan pengembangan karena diduga AC pernah melakukan aksi kejahatannya di TKP lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)