Bandarlampung, Lampungnews.com – Maraknya permasalahan transportasi umum di Bandarlampung belakangan ini membuat kalangan legislatif untuk membuat raperda inisiatif.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, Nandang Hermawan, mengatakan inisiatif raperda ini akan membawa angkutan umum di Bandarlampung lebih baik.
“Nantinya angkutan umum dapat mendorong guna meningkatkan produktifitas dan daya saing transportasi di Bandarlampung,” ujar Nandang.
Nantinya, sarana dan prasarana dipusat kegiatan primer dan sekunder pada penyelenggaraan pemerintah Kota Bandarlampung akan melibatkan angkutan umum. Kemudian, angkutan umum massal akan terintegritas jaringan nasional dan internasional.
“Untuk itu kami berharap raperda ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah ditahun ini,” sambung dia.
Menanggapi hal itu, Walikota Bandarlampung menyambut positif. Hanya saja, untuk raperda akan didiskusikan terlebih dahulu. “Usulannya saya setuju tapi kita harus duduk bersama dulu dengan Organda, dan organisasi angkutan agar produk perda ini menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Herman.
Dia menyebutkan semua elemen dalam angkutan umum harus masuk dalam perda tersebut. “Termasuk knalpot kendaraan yang mengeluarkan asap beracun. Kalau transportasi online jika berizin mungkin diajak. Tapi kalau tidak berizin tidak diajak,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Ibrahim mengaku akan mendalami lagi isi raperda yang diusulkan. Ibrahim menjelaskan, raperda tersebut akan lebih didetailkan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali). Termasuk persoalan transportasi online.
“Kalau membekukan (transportasi online) dasar hukumnya belum tahu, menunggu keputusan Mentri Perhubungan dahulu, sekarang kan lagi dirapatkan di Jakarta,” jelas Ibrahim.
Mantan Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung ini menambahkan jika sebelumnya ada pembatalan pada Permenhub Nomor 26/2017 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, tapi tidak semua pasal.
“Untuk bergerak kita tunggu itu dulu. Itu untuk roda empat, kalau roda dua nggak ada peraturannya,” tandasnya. (El Shinta)