Bandarlampung, Lampungnews.com – Ulah Mardaniardo (25) warga Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tak patut dicontoh. Dengan teganya, dia mencabuli anak dibawah umur RD (12) dan AA (12).
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Dwi Listiyono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung C mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 6 September 2017 pada saat kediaman tersangka tengah kosong.
“Saat itu dua korban sedang melintas didepan rumahnya, kemudian ditarik oleh tersangka masuk kedalam rumahnya,” jelasnya, Selasa (10/10).
Setelah ditarik kedalam rumah, lanjut Listiyono, kemudian tersangka membuka celana kedua korbannya dan setelah itu membuka celananya. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka karena korban diancam menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok.
“Tersangka mencabuli dua korbannya dengan cara disodomi secara bergantian. Tersangka juga sempat mengancam akan membunuh menggunakan golok jika tidak mengikutinya,” terangnya.
Atas kejadian itu, tambah Listiyono, orangtua dari dua korban tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsekta Telukbetung Selatan. Korban yang saat itu berada dikediamannya langsung digelandang oleh anggota polisi.
“Kami menangkapnya berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban pada saat itu juga. Setelah menangkap tersangka, kami juga sempat melakukan olah TKP dikediamannya,” ujarnya.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka berbeda dengan pengakuan dari kepolisian. Tersangka mengaku awal kejadian kedua korban tersebut datang ke kediamannya sambil membawa lem.
“Pas mereka datang kerumah saya sambil membawa lem, saya langsung usir mereka dan menyuruhnya pergi,” kata Mardaniardo.
Setelah itu, ia juga mengakui bahwa dirinya telah memaksa kedua korban dengan cara membuka baju dan celananya. “Saya ancam juga mereka menggunakan golok. Saya melakukan itu karena saya sedang kepengen saja,” tuturnya. (Adam)