Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menjeboloskan AS (35) satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es Lempasing, ke rumah tahanan (rutan) Way Hui, Senin (30/10).
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung pada tahun 2012 ini resmi menjadi penghuni rutan Way Hui, Lampung Selatan setelah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Kejari Bandar Lampung ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intellijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Andrie W Setiawan mengatakan, penahanan terhadap tersangka bertujuan agar mempercepat proses hukum di pengadilan mendatang.
“Selain itu kami menghawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Andrie menambahkan, sebelumnya tersangka telah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Setelah melewati pemeriksaan, kemudian tersangka dibawa ke Rutan menggunakan mobil.
Diketahui sebelumnya, Kejari Bandar Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi di DKP Bandar Lampung sejak tahun 2016 lalu. Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya, yakni, E, LW (rekanan), dan I.
Pada 2014 lalu, AS pernah tersandung kasus korupsi sentra pengolahan ikan dan divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang selama satu tahun penjara. (Adam)