Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Bandarlampung menilai kasus tertangkapnya tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) yang mencuri kotak amal adalah murni tindak pidana. BPLH menyangkal alasan pelaku yang mencuri lantaran bergaji kecil.
Kepala BPLH Bandarlampung, Siddik Ayogo mengatakan, upah yang dibayarkan kepada TKS bernama Intan (31) sama seperti TKS lain di dinas tersebut, yakni mencapai Rp1.250.000 per bulan.
“Hampir UMR kurang sedikit. Kejadian ini jadi pelajaran buat kita kedepannya, antisipasi supaya lebih berhati hati saat penerimaan pegawai TKS baru,” katanya, Kamis (12/10).
Siddik juga memastikan Intan akan dipecat sebagai TKS karena telah berbuat kriminal. “Apapun bentuk tindak pidananya pasti akan kami berhentikan. Namun harus jelas dari aparat kepolisiannya jika memang terbukti bersalah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Intan ditangkap warga setelah mencuri kotak amal di sebuag rumah makan di bilangan Jalan P Diponegoro. Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Suharto mengatakan, pelaku mencuri amal dengan cara mendongkel gembok kotak amal dengan obeng.
Intan mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut karena untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. “Saya sudah lima tahun kerja di Kebersihan. Saya nekat melakukan itu karena untuk bayar kos-kosan, makan dan beli rokok,” katanya. (El Shinta)