
Bandarlampung, Lampungnews.com – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maruli H Utama (44) mengepalkan tangan sebagai lambang perlawanan atas dakwaan jaksa terhadap dirinya. Maruli juga akan mengajukan eksepsi dakwaan tersebut.
Didampingi empat pengacaranya, Maruli yang berseragam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung warna merah itu berjalan tenang ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (26/10). Tangan kirinya terkepal ke atas, seakan tak mau pasrah dan akan memberikan perlawanan keras.
Maruli didakwa dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Maruli membuat status di akun Facebook-nya, ‘Bandit tua’, ‘Senyum bandit’, dan ‘Maaf saya bohong’. Status-status ini ditujukan kepada Rektor Unila Hasriadi Mat Akin dan Dekan FISIP Unila Syarief Makhya.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prambodo menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU No.11 Tahun 2008 dan Pasal 310 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai menjalani sidang, terdakwa langsung menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Karena menurunnya, dakwaan tersebut tidak benar. “Saya mendengar dakwaan itu dan mengerti. Tapi saya menolak isi dakwaan tersebut. Saya akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang,” katanya.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa pada tahun 2014 telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU Kota Metro. Pemberian uang tersebut dengan tujuan untuk mengamankan suara paman terdakwa agar bisa masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro.
Namun dalam perjalanannya, paman terdakwa tidak masuk menjadi anggota legislatif dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan. “Pada tahun 2016 Terdakwa mengetahui dadang menjadi anggota Senat Unila,” kata Agus.
Setelah itu, lanjut JPU, kemudian terdakwa melapor ke Dekan FISIP Unila, Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin tentang perbuatan Dadang dan meminta Dadang dianulir sebagai anggota Senat. Namun laporan tersebut tidak diproses lantaran urusan tersebut hanya urusan pribadi.
“Karena tidak diproses, setelah itu terdakwa membuat status di facebook miliknya bernama Maruly Tea dan Maruly Oge. Dalam status tersebut, terdakwa membuat tulisan berisi “bandit tua”, “senyum bandit” dan “maaf saya bohong”,” tutupnya. (Adam)