• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kepalkan Tangan, Maruli Tolak Dakwaan Jaksa

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
26 Oktober 2017
in Hukum
Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

13
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maruli H Utama (44) mengepalkan tangan sebagai lambang perlawanan atas dakwaan jaksa terhadap dirinya. Maruli juga akan mengajukan eksepsi dakwaan tersebut.

Didampingi empat pengacaranya, Maruli yang berseragam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung warna merah itu berjalan tenang ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (26/10). Tangan kirinya terkepal ke atas, seakan tak mau pasrah dan akan memberikan perlawanan keras.

Maruli didakwa dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Maruli membuat status di akun Facebook-nya, ‘Bandit tua’, ‘Senyum bandit’, dan ‘Maaf saya bohong’. Status-status ini ditujukan kepada Rektor Unila Hasriadi Mat Akin dan Dekan FISIP Unila Syarief Makhya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prambodo menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU No.11 Tahun 2008 dan Pasal 310 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai menjalani sidang, terdakwa langsung menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Karena menurunnya, dakwaan tersebut tidak benar. “Saya mendengar dakwaan itu dan mengerti. Tapi saya menolak isi dakwaan tersebut. Saya akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang,” katanya.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa pada tahun 2014 telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU Kota Metro. Pemberian uang tersebut dengan tujuan untuk mengamankan suara paman terdakwa agar bisa masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro.

Namun dalam perjalanannya, paman terdakwa tidak masuk menjadi anggota legislatif dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan. “Pada tahun 2016 Terdakwa mengetahui dadang menjadi anggota Senat Unila,” kata Agus.

Setelah itu, lanjut JPU, kemudian terdakwa melapor ke Dekan FISIP Unila, Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin tentang perbuatan Dadang dan meminta Dadang dianulir sebagai anggota Senat. Namun laporan tersebut tidak diproses lantaran urusan tersebut hanya urusan pribadi.

“Karena tidak diproses, setelah itu terdakwa membuat status di facebook miliknya bernama Maruly Tea dan Maruly Oge. Dalam status tersebut, terdakwa membuat tulisan berisi “bandit tua”, “senyum bandit” dan “maaf saya bohong”,” tutupnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dosen Unila dipenjarakasus ITEmarulistatus facebook
Previous Post

Khawatir Nasib Ridho Ficardo, SBY Beri Perhatian Khusus

Next Post

Maruli: Sampai Kapan Pun Saya Tidak Akan Minta Maaf!

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

Maruli: Sampai Kapan Pun Saya Tidak Akan Minta Maaf!

Jadi ‘Pentolan’ Parpol Tak Menjamin Dapat Rekomendasi

Kondisi Sungai Way Balau yang berada di Jalan Dr. Harun II Gang Agus Salim, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Kamis (26/10) yang tercemar sampah dan limbah hingga mengeluarkan busa putih tebal dan aroma busuk menyengat. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Subhanallah! Teganya Manusia Berbuat Begini Terhadap Sungai

Kontingen peserta mengikuti pawai budaya yang merupakan rangkaian pembukaan Olimpiade Ahmad Dahlan Perguruan Muhammadiyah V dan Gebyar hari ulang tahun ke-46 Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). Olimpiade ini diikuti sekitar 5.000 peserta yang terdiri siswa dan guru Muhammadiyah seluruh Indonesia. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Pawai Kontingen Olimpiade Ahmad Dahlan Muhammadiyah Ramaikan Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Maju Pilgub, Herman HN Batalkan Pelantikan Tiga Pejabat Eselon II

14 Agustus 2017
114
Hukum

Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK

7 Oktober 2019
1.5k
Hukum

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

1 Desember 2022
91
Daerah

Mensos Risma Kunjungi Anak Korban Rudapaksa di Lampung

23 Juni 2023
15
Ekonomi

Industri Masyarakat Di Bandarlampung Meningkat

2 Maret 2017
168
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019